Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK telah menetapkan tujuh tersangka
baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif
Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga tersangka kini ditahan
KPK. “Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan
penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari
pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023
di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur
Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (05-06-2023) tulis dtc
Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Mubarak Ahmad, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Suhirman. Ketiganya pejabat di Pemkab Pemalang.
Asep mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan
sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung. “KPK
mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan
saudara MAW dan kawan-kawan,” kata Asep.
Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang) (tur).
