Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK melanjutkan proses penyidikan
dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang, Tbk dan PT
LM (Loco Montrado) tahun 2017.
KPK kembali menetapkan Direktur Utama PT LM Siman Bahar
sebagai tersangka. “Tim penyidik KPK terus melengkapi dan
menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang
menjabat Dirut PT LM tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (05-06-2023).
Perbuatan serta identitas lengkapnya juga akan disampaikan
dalam waktu yang sama. “Namun kami akan sampaikan konstruksi dugaan
perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan
proses penahanan,” kata dia tulis dtc.
Adapun KPK memanggil beberapa saksi hari ini untuk
kelengkapan berkas perkara penyidikan, yaitu:
1.Tato Miraza, Wiraswasta / Pensiunan BUMN / Direktur Utama PT Antam,
Tbk. Menjabat tahun 2013 sampai 2015.
2.Rajab, Pensiunan PT Antam, Tbk. / Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT
Antam, Tbk. Menjabat tahun 2012 sampai 2018.
3.Abisetyo Arrozaq Wijaya, Accounting, Tax and Budgeting Manager di
Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk.
Menjabat tahun 2019 sampai sekarang.
4.Bambang Wijanarko, Marketing Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan
Pemurnian Logam Mulia Pt PT Aneka Tambang Tbk. (2011 sampai dengan
2015).
5.Kunto Hendrapawako, Senior Vice President Corporate Secretary PT
Aneka Tambang Tbk. Menjabat 13 Mei 2019 sampai sekarang.
6. Suhartono Kluis, Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk.
Menjabat periode 2019 sampai dengan sekarang.
7. Abdul Hadi Aviciena, Vice President Operation di Unit Bisnis
Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. Menjabat
2015 sampai dengan 2016.
8. General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT
Aneka Tambang Tbk. Menjabat 2017 sampai dengan 2019.
Diketahui, status tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman
Bahar sendiri sebelumnya telah gugur di kasus dugaan korupsi terkait
kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan
majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasarkan
amar putusan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim
mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (04-11-2021).
Hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Namun, dalam amar putusannya, KPK tidak diminta menghentikan
penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga
meminta KPK menghentikan penyidikan ini. Siman Bahar diketahui
mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2021).
(tob).
