
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kalau melihat yang sekarang ini, jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak terbuka akan sumber dana membangun gedung berlantai tiga atau tepatnya dua lantai di belakang gedung utama,” kata salah seorang pengacara menjawab pertanyaan wartawan akan adanya bangunan tersebut.
Menurut pengacara yang tidak mau disebut namanya itu, saat ditemui di kantin depan sebelah pintu masuk, merasa aneh bila jajaran penegak hukum tidak manut akan aturan. “Cobalah, beberapa kali saya kesini
guna mendampingi klien dan sholat di masjid terlihat ada bangunan dengan bertumpuk-tumpuk bahan material bangunan. Tidak ada papan pengumanan akan bangunan,” katanya.
Kalau demikian, kita Masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran Pembangunan dan sumber dananya dari mana juga siapa pengawas juga pelaksana pekerjaan. Bahkan, tidak terlihat adanya Persetujan Bangunan
Gedung (PBG) menggantikan aturan Pemda DKI Jakarta terdahulu yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jadi sudah seharusnya turun tim audit independent untuk menyelidiki sumber dana Pembangunan. “Kan boleh saja pihak luar membantu melalui dana hibah atau CSR. Tapi harus dituliskan di papan atau spanduk yang
ditempatkan di depan proyek. Jadi kalau begini patut di curigai sumber dananya. Kan Kejaksaan disebut harus transparan dan terbuka,” jelasnya.
Diperoleh Informasi dari seorang jaksa yang mengaku sering memperhatikan Pembangunan mulai dari awal hingga kemarin, menyebutkan, bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 dan dinding hanya menggunakan
behel bukan bata bata merah. “Kalau tidak salah lihat yang dipergunakan behel bukan bata merah. Jadi dikawatirkan kekuatan menahan beban berat,” kata sang jaksa juga tidak mau disebutkan
jatidirinya di media.
Sementara itu, ketika mau dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baik kepada Kasi Intel selaku humas ditingkat kejari dan Kasubagbin selaku pemilik pekerjaan, tidak berhasil. (tim-01)
