
Jakarta,hariandialog.co.id. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wei Jianming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (3-11-2026), terkait penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dimana BNN menetepakan Wei Jianming sebagai tersangka pada tanggal 1Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.
Pemohon mengajukan praperadilan melalui Kuasa Hukum-nya dari Law Office Risma Sihotang & Partners diantaranya Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenson dan Mawardani Sihotang.
Dalam permohonannya, pemohon meminta PN Jaktim membatalkan atau menyatakan tidak sah secara hukum penahanan pemohon yang dilakukan BNN selaku pihak termohon pada tanggal 7 Juli 2026 beserta perpanjangan penahanan yang dilakukan kepada pemohon.
Dalam permohonanya kuasa hukum menyebutkan pemohon ditangkap pada pada 1 Juli 2026 dengan sangkaan kepemilikan narkotika. Dikatakan, awalnya pemohon diminta mencari gudang untuk disewa oleh seorang bernama Jhon, kemudian tiba dua truk bawa barang. Jhon kemudian menelepon pemohon karena tidak bisa datang dan membujuk pemohon menerima barang dengan janji mentransfer ongkos, namun transfer tidak jadi ditransfer.
“‘Karena tidak jadi transfer, pemohon mengembalikan surat jalan kepada sopir dan mengatakan tidak mengetahui barang tersebut. Tepat saat mengabaikan surat jalan kepada sopir, pemohon diserap lebih dari 20 orang petugas BNN,” ujar Kuasa Hukum dalam permhonannya.
Ditambahkan, saat penangkapan barang tidak berada dalam penguasaan pemohon, melainkan masih di dalam truk yang tertutup berjarak sekitar 15 meter dari pemohon.
Kuasa hukum mengatakan saat penangkapan 1Juli 2026, pemohon mengalami intimidasi dan kekerasan fisik oleh oknum dan dipaksa untuk mengakui barang tersebut dan menurunkannya.”Petugas memerintahkan menurunkan barang ke dalam gudang, dipaksa membuka koper dan mengangkat isinya untuk difoto dan divideokan,” ujar Kuasa Hukum.
Menurut kuasa hukum, pemohon tidak mengetahui isi truk tersebut dan setelah penyidik membongkar muatan truk ditemukan 500 koper berisi kumpul bungkusan ganja dan truk yang warna biru muatannya berupa matras latex yang didalamnya juga berisi kuncup bunga ganja.
Dalam permohonannya juga disebutkan, bahwa pemohon dipaksa tandatangan berita acara tanpa penerjemah tersimpan. “Pemohon bukan pemilik gudang, bukan pemilik truk, bukan pemilik kuncup bunga ganja dan bukan penerima barang”
Dua alat bukti
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Hakim Ria Hervina yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo meminta untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah dan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon, tanggal 1 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan BAP penyitaan tertanggal 10 Agustus 2026 dan Berita Acara penyitaan gembok, serta pemeriksaan isi ponsel dan barang bukti lainnya dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti” ujar Kuasa Hukum.
Selain itu, BAP Pemohon dan seluruh dokumen penyidikan yang diterbitkan serta ditanda tangani pemohon tanpa adanya penerjemah sumpah dan pendampingan advokad dinilai cacat formil dan batal demi hukum.
“Memerintahkan para termohon untuk segera membebaskan pemohon dari Rutan serta memerintahkan para Termohon mengembalikan kepada Pemohon diantaranya Tas, Dompet uang tunai Rp 900.000 kemudian kunci gembok dan 1 unit ponse,” ujar Kuasa hukum. (Het)
