
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Terus terang yang mulia. Dulu saya buka usaha salon untuk hidup.Tapi bangkrut dan tidak ada pekerjaan. Ada pekerjaan tidak cukup buat hidup. Akhirnya saya terjun untuk mengedarkan narkotika dan itu khusus di dalam lingkungan tempat saya bekerja,” jelas Ika Novita Sari alias Mami Mika binti Muhammad Taha Ghofur (alm).
Disamping itu, lanjut Mami Mika, rasa besalah dan terus diikuti rasa takut. “Saya kalau melihat pria atau Wanita yang tidak kenal, langsung muncul rasa ketakutan, apakah petugas yang ada di hadapan saya. Jadi
terus terang hidup tidak tenang walau ada uang dan lebih dari mencukupi kehidupan,” ungkap Ika sambil melap air mata dengan tisu.
“Jadi saya benar-benar sangat menyesal dan sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk bekerja dengan pengalaman pahit seperti sekarang ini,” terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sugianto.
Ika dihadirkan jaksa penuntut umum Nuli Nali Murti bersama Denny Wiraatmaja alias Koko Anak dari Tjipno Suliatmodo untuk terdakwa Andre Fernando Tjandra alias Charlie alas The Doctor bin Tan Bun Sing.
Jaksa Nuli Nali Murti juga mempertanyakan kepada saksi Ika bahwa uang yang disita petugas sebesar Rp.3.785.905.200 dari dalam rumah dan uang itu adalah hasil penjualan narkoba jenis ekstasi, kitamin, vape berisi etamidate, happy five dan happy waterdi WR. “Uang itu belum sempat disetorkan kepada pemiliknya karena saya hanya perantara yang dipercaya,” terang Ika. (tob)
