Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus suap perkara perdata di
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A, Jakarta Pusat, hingga kini tidak
jelas. Pasalnya, dipertanyakan kepada Ketua PN Jakarta melalui surat
tertanggal 27 September 2021, hingga kini belum ada jawaban atau
tanggapan maupun bantahan.
Pertanyaan melalui surat kepada Ketua PN Jakarta Pusat dikarena
tidak bisa ketemu langsung, karena masih masa pandemi covid-19 belum
berakhir. “Silakan diajukan melalui surat saja. Masih belum bisa
menerima tamu karena masih masa pandemi covid-19,” jalas salah seorang
petugas keamanan PN Jakarta Pusat.
Redaksi dalam surat mempertanyakan informasi yang diperoleh bahwa
Ketua Pengadilan maupun hakim berinitial “ K”yang menangani perkara
perdata telah dipanggil Mahkamah Agung di bagian Pengawasan. “Kalau
ngak salah sudah ditangani di pengawasan. Tapi, lebih baik ditanyakan
langsung ke Ketua Pengadilan. Terserah kalau bisa langsung lebih baik
dan kalau tidak tertulis,” kata salah seorang sumber di MA.
Sebelumnya sesuai pemberitaan beberapa kali di bulan Agustus maupun
September 2021, tentang suap perkara perdata di PN Jakarta Pusat
dengan nilai total yang sempat diterima hakim “K” sebesar Rp.5,5
miliar. Jumlah uang tersebut dari penggugat Rp.2 miliar dan dari
tergugat Rp.3,5 miliar.
Terungkapnya kasus suap perkara perdata itu, karena uang sudah
terlebih dahulu diterima dari penggugat dengan perjanjian dan
kesepakatan bahwa gugatan akan dikabulkan oleh hakim “K” dan
diserahkan uang Rp.2 miliar. Penyerahan tersebut tidak diketahui oleh
kuasa hukumnya karena langsung. Namun, karena gugatan tidak diterima
alias dikalahkan dan tergugat yang dimenangkan menjadi heboh.
Penggugat dengan segala upaya mencoba mencari tahu akan masalah
kelahannya atau ditolak gugatannya. Ternyata hakim “K” yang menjadi
ketua majelis menapakkan kakinya di dua sisi. Dan benar, dari
informasi yang diterima penggugat bahwa hakim ketua majelis menerima
dari tergugat Rp.3,5 miliar. Atas kekalahan tersebut, principal
mencoba meminta kembali uang yang telah diserahkan. Namun, sempat
berdalih dan disebut akan dikembalikan tapi dipotong Rp.400 juta
karena sudah sempat dibagi-bagi tanpa menyebutkan siapa yang dibagi.
Namun karena ditenggarai oleh salah seorang pejabat struktural di
pengadilan saat itu akhirnya dikembalikan utuh Rp.2 miliar tanpa ada
kekurangan. Pengembalian uang kepada penggugat tidak sesaat pada saat
diminta oleh principal tapi keesokan hari.
Atas informasi dari sumber yang juga salah seorang
pengacara itu menceritakan dan memberikan bukti foto-foto saat
pertemuan dan serah terima uang Rp 2 miliar , maka sesuai amanat Kode
Etik Jurnalistik dan UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers yunto UU
No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Redaksi Dialog
koran maupun Online mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada
hakim. Surat konfirmasi pertama tanggal 23 Agustus 2021 dan karena
tidak ada jawaban disusul surat berikutnya pada 26 Agustus 2021, tidak
ada jawaban.
Surat konfirmasi dilayangkan bertujuan agar terjadinya pemberitaan
yang berimbang, dan tidak merugikan hakim yang menjadi objek
pemberitaan.
Dimana, surat konfirmasi dibuat yang pertama pengiriman dipercaya
melalui jasa pengiriman JNE tidak ada balasan dan disusul surat
konfirmasi kedua diantar langsung. Surat kedua diterima oleh petugas
bernama Lutfi per 27 Juni 2021. Namun, nasibnya sama seperti surat
pertama tidak ada jawaban atau tanggapan ataupun penjelasan.
BERSAMBUNG. (het/tob)
