Kecurigaan Ada Nama Marcella Santoso: Putusan Bebas Ronald Tannur dan Migor DitelusuriKecurigaan Ada Nama Marcella Santoso:
Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah Mejelis hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta pimpinan Djuyamto, dengan anggota Agam Syarif
Baharudin, Ali Muhtaro, pada 19 Maret 2025, tim meneliti dan
menelusuri berkas-berkas perkara atas nama terdakwa Goerge Ronald
Tannur yang dibebaskan PN Surabaya.
Tim menemukan nama Marcella Santoso dan kemudian
dihubungkan dengan hadirnya nama tersebut ada di surat kuasa untuk
perkara korupsi korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan
Musim Mas Group yang sudah putus dengan amar bebas.
Benang merah ditarik Tarik atas kecurigaan tersebut dan
tim akhirnya menemukan titik awal dan kecurigaan tersebut benar
adanya. Tidak sedikit uang yang digeser dari ketiga terdakwa untuk
memuluskan putusan bebas dan ternyata melalui Muhammad Arif Nurianta,
Ketua PN Jakarta Selatan dan mantan Wakil Ketua PN – Niaga – IPHI –
dan Tipikor Jakarta Pusat disebut Rp.60 miliar.
Untuk perkara bebasnya pribadi Ronald Tanur hanya Rp.5
miliar buat majelis dan sebesar Rp.1 miliar bagian perantara atau
pengurusnya Zarof Ricar. Artinya uang untuk membebaskan Ronald Tanur
hanya Rp6 miliar dan untuk terdakwa Korporasi Wilmar Grup, Permata
Hijau Grup, Musim Mas Grup sebesar Rp.60 miliar atau sepuluh kali
lipat dari suap Ronald Tannur.
Dalam kasus suap bebasnya perkara korupsi korporasi Wilmar
Grup,Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup, sudah ada 7 orang yang
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto
selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan
Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali
Muhtaro, hakim Djuyamto. “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut,
penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan
perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya
diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam
konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 12 April 2025, menjelang tengah
malam..
Jelas dan sangat menguntungkan dengan Vonis lepas itu tidak
ada lagi uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau
Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan
uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group, seperti
permohonan tim jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya. (tob-01)