Jakarta,hariandialog.co.id. – Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Pidana Khusus JAM Pidsus, Kejaksan Agung (Kejagung) belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Padahal, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhoni G Plate sudah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi BAKTI tersebut selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Seperti dalam pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Rabu (15/3/23).
Meskipun belum ada atau ditetapkannya tersangka baru, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan juga kepada tersangka.
Seperti pada Senin (20/3/23) Tim penyidik Pidsus Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus melakukan pemeriksaan 12 orang saksi yang terkait dengan BJ selaku Direktur PT TABS Solution.
Ke-12 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu;JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021,AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta,DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI. Juga saksi Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta, G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta,DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
Selain itu juga diperiksa saksi, SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment,ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana melalui pers release-nya, pemeriksaan para saksi-saksi tersebut dilakukan atas nama kelima tersankga, yaitu; tersankga AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
Masih menurut Ketut, selain memeriksa keterangan 12 saksi, juga pada hari yang bersamaan juga diperikssa 2 tersangka, yakni;AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Pemeriksaan para saksi dan tersangka dilakukan, kata Ketut Sumendana guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. (Het)
