Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berinisial HW
sehubungan kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha logam mulia Antam
periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum
Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini pada Selasa, 11 Juni
2024. “HW selaku pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk,” ujar Harli
dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut penelusuran Tempo, HW merujuk pada nama Hari
Widjajanto. Namun, dia bukan merupakan eks Dirut Antam tapi mantan
Direktur Operasi Antam.
Selain HW, diperiksa pula empat saksi lainnya. Mereka adalah
TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam
Mulia/UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013, EV selaku Kepala Biro
Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai sekarang, TH
selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment dan Senior Manager Operasi
UBPP LM Maret 2010-Desember 2012, dan TR selaku Non-Nickel Operation
Accounting Manager periode 2022 sampai sekarang. “Kelima saksi yang
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama
tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,” ujar Harli.
Menurut catatan Tempo, keenamnya adalah pejabat unit
pengelolaan logam mulia periode 2010-2021. Adapun penetapan enam
tersangka kasus dugaan korupsi emas itu dilakukan pada akhir bulan
lalu. “Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat
dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba,
dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus
Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung
pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Sedangkan tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah
menjalani pidana penjara dalam kasus lain. Kuntadi menyebut para enam
tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal
dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para
tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta. “Yang
bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam
mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.
Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui
kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan
sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya.
Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia tulis tempo.
Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka
telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam
pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka
menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam
ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya
berlipat-lipat,” beber Kuntadi. (han)
