Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang dipimpin majelis hakim Hariyadi agar terdakwa
Muhammad Yahya Waloni dihukum 7 bulan penjara.
Disamping hukuman badan 7 bulan penjara, Kejari
Jakarta Selatan, 28 Desember 2021, meminta agar terdakwa Muhammad
Yahya Waloni membayar biaya denda Rp.50 juta rupiah dan bila tidak
bisa dibayar diganti dengan hukuman badan selama 1 bulan. Juga
dimintakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan secara
bergantian jaksa menyebut terdakwa Yahya Waloni bersalah melakukan
tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebelum pada tuntutannya, jaksa menyebutkan hal-hal
sebagai pertimbangan seperti yang memberatkan dimana perbuatan Yahya
Waloni dinilai telah merusak kerukunan antar umat beragama yang sudah
berjalan lama. Sementara pertimbangan meringankan, Yahya Waloni tidak
berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan
menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada umat Nasrani
dan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan
terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan
bersama. “Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya
lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga,” kata jaksa.
Usai jaksa membacakansurat tuntuannya, Ketua Majelis
Hakim, Hariyadi, kemudian menanyakan tanggapan Yahya Waloni yang
menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara apakah menerima
tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi. Saat itu Yahya
menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara
lisan.
Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa
menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan
menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh
Indonesia. Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas
berbangsa dan bernegara sehingga menerima segala konsekuensinya serta
menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Dia berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali
menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan
antarumat beragama. “Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini
akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang
pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan
risalah dakwah,” ucap Yahya.
Pada saat akhir pembacaan surat tuntutan, ketua majelis
hakim meminta agar berpindah yang membacakan. “Tolong yang membacakan
ganti. Berikan kepada yang suaranya keras agar semua mendengarnya,”
kata hakim Hariyadi dan akhirnya corong pengeras suara berpindah dari
tangan jaksa Sasa kepada Yuni Daru dari Kejaksaan Agung. (tob)
