Jakarta, hariandialog.co.id.– Dua aset milik tersangka Suria Drmadi alias Apeng yang terkairt dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group, disita penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung),Kamis (18/8/22).
“Penyitaan kedua aset milik SD tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (21/8/22),
Kedua aset milik Suria Darmadi yang disita tersebut, berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2. berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa penyidik melakukan penyitaan atas kedua aset tersangka SD dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.
Terhadap aset yang disita tersebut, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemasangan plang penyitaan dalam kepentingan penyidikan.
Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejari Jakpus, tukasnya Ketut Sumendana.
Perlu diberitahukan bahwa dalam kasus pencapolakan dan penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektar yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tersebut, selain menetapkan Suria Darmadi sebagai tersangka, Pidsus Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachmat sebagai tersangka.
Perbuatan korupsi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Suria Darmadi tersebut diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp 78 triliun. (Het)
