Kab Pekalongan, hariandialog.co.id.Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus mafia pupuk urea berubsidi yang terjadi di Kecamatan Kasesi, Kecamatan Siwalan, dan Kecamatan Saragi Kabupaten Pekalongan, akan segera menyidangkan kasus tersebut. Dimana Tim JPU pada Jumat (19/8/22) telah melakukan penerimaan tahap dua yaitu berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka dari tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut dikatakan Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh melalui Wa-nya kepada Dialog, Jumat (19/8/22). “Setelah tim JPU menerima penyerahan tahap dua, maka akan segera menyusun dakwaan guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, guna kemudian dilakukan proses persidangan kepada ketiga tersangka. Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21, memenuhi unsure formil dan formal,”kata Abun Hasbulloh.
Ketiga tersangka yakni: M Yahya Faozi yang merupakan Direktur CV Tani Jaya tahun 2017-Mei 2021, Syarif Hidayat yang menggantikan posisi M. Yahya Faozi sebagai pengurus CV Tani Jaya yang bergerak dalam usaha pendistribusian pupuk urea bersubsidi, dan tersangka H.Untung Mujiono (58 thn).
Dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi tersebut, ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan Negara Rp 1,27 miliar dan terjadinya kelangkaan pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019-2021. Dimana para tersangka sesuai perannya masing-masing, membuat laporan KPL fiktif yang tidak sesuai dengan permintaan oleh pengecer/kios dan KPL. Juga membuat laporan fiktif tentang Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).
Ketiga tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan sangkaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih menurut Abun Hasbulloh yang mendapat promsi menjadi Aspidus Papua ini, pupuk urea yang diselewengkan oleh para tersangka, disalurkan kepada dua kios pupuk milik adik dan istri dari tersangka M Yahya Faozi. (Het)
