Jakarta,hariandialog.co.id.- Pada Jumat (18/8/22) Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menerima penyerahan berkas pertama (tahap satu) atas empat tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Berkas perkara keempat tersangka tersebut atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, REPL, RRW dan tersangka RW.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana keada wartawan, Jumat (19/8/22), berkas keempat tersangka diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Masih menurut Ketut Sumendna, dalam berkas perkara tersebut, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Berkas perkara selanjutnya akan diteliti Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apa berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya JAM Pidum telah menunjuk sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani para tersangka yang melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Penunjukan JPU atau P-16 dilakukan setelah Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kirimal Polri menaikan penanganan kasus keempat tersangka pelaku pembunuhan Birgadir J, menjadi penyidikan.
Dikatakan Ketut Sumendana, selama penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan undang-undang maka Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun dugaan pembunuhan yang dilakukan ke empat tersangka terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. (Het)
