Jakarta,hariadialog.co.id Tim Penyidik Tidak Pidana Khusus (Pidsus) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, pada Senin (21/2/22) kembali melakukan sejumlah aset tersangka JD (Johan Darsono) dalam kasus perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang mengakibatkan Negara dirugikan sekitar Rp 2,6 triliun.
Dalam penyitaan kembali tersebut, seperti dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Leoanard Eben Ezer Simajuntak kepada wartawan, Senin (21/2/22), dilakukan penyitaan terhadap 11 bidang tanah, dan 5 bidang tanah seluas 14.900 M2 berada di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Jawa Timur. Sehingga penyitaan dilakukan Berdasarkan Penetapan: Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN. Gsk tanggal 04 Februari 2022.
Dan 6 bidang tanah lainnya seluas 70.527 M2 berada di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sehingga penyitaan dilakukan Berdasarkan Penetapan: Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
Dikatakan oleh Leonard Eben Ezer, terhadap aset tersangka JD yang disita tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung bersama dengan Tim Pengelola Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan juga pengamanan terhadap barang bukti. “Aset-aset yang disita tersebut nantinya akan ditaksir harganya guna diperhitungankan dalam mengganti kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka JD,” katanya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dengan luas keseluruhannya 16.360 M2 yang merupakan aset JD, yang berlokasi di Desa Gendangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan di Desa Kudu, Kecamatan Baki. Penyitaan atas ketiga bidang tanah milik JD tersebut dilakukan Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Sukuharjo Nomor:30/Pen.Pid/2022/PN. Skh tanggal 10 Februari 2022.
Dalam kasus TPPU di LPEI tahun 2013-2019 tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu JD selaku pemilik Johan Darsono Grub, dan S (suyono) swasta selaku pemilik dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
Kedua tersanka dikenai Pasal seperti diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tetang TPPT Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Het)
