Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktur Pemberitaan J TV yakni TB
buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan
kasus timah dan impor gula. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke
manapun. “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar T B saat
digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta
Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Dalam kasus ini TB disebut berperan untuk membuat berita
yang menyudutkan kejaksaan. TB bersekongkol dengan tersangka Marcela
Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senialai Rp 400
juta. Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di J TV, sosial
media hingga media online. “Sementara yang saat ini prosesnya sedang
berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang
dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk
membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang
menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di
penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.
Abdul Qohar mengatakan, TB melakukan kesepakatan dengan JS dan
MS tanpa sepengetahuan kantornya. Uang yang diberikan dibawa untuk
pribadinya sendiri. “Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara
pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya JTV ya. Karena tidak ada
kontrak tertulis antara perusahaan JTV dengan yang para pihak yang
akan ditetapkan,” ucap Abdul Qohar.
“Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya
selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu,” sambung dia.
Selanjutnya dua tersangka perintangan kasus tersebut MS dan JS
bungkam saat meninggalkan lokasi. Mereka terdiam tanpa mengucap
sepatah kata pun.
MS melenggang masuk ke dalam mobil tahanan. Tangannya diborgol,
mukanya ditutupi dengan masker.
Sedangkan JS berjalan sambil memegangi map merah muda untuk
menutupi mukanya. Dia juga tak memberikan komentar apapun, tulis dtc.
(bagus-01)