
Denpasar, hariandialog.co.id – Akhirnya mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan,Mengwi,Badung I Ketut Rai Darta tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,kamis (18/4/2024) dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa Penuntut Umum ( JPU) kejari Badung.
Proses tahap II , penyerahan tersangka dan barang bukti di ruang Kejari Badung. Kasus ini setelah dua tahun ditetepkan sebagai tersangka dengan modus yang dilakukan adalah dengan membuat laporan fiktif sejak tahun 2004 sampai 2020 lalu.
Kasi Intel Kejari Badung Gede Arcana mengungkapkan, kerugian LPD Gulingan berdasarkan laporan Asuransi Independen (9/8/2021) dari kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Rumantha,MM.AA.CPA mencapai Rp 30.922.440.294. Tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primer pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo.Pasal 18 UU RI No.31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Lanjut Gede Arcana menjelaskan, sesudah tahap II maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti (BB) ada padaPenuntut Umum. “ Jaksa akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan (18 /4/2024) dan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan,”imbuh Arcana.
Sementara dugaan korupsi di LPD di Desa Adat Gulingan , berawal ketika tahun 2021, nasabah tidak bisa menarik tabungan.Akhirnya nasabah rebut dan melaporkan tersangka ke Polres Badung. Setelah melakukan penyidikan (februari 2022) menetapkan mantan Ketua LPD Gulingan sebagai tersangka.
Dan selanjutnya, Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada pengadilan Negeri Denpasar. (Smn)
