Jakarta,hariandialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengadakan penyuluhan/ penerangan hukum pada Rabu (1/12/21) di SMKN 53 Jakarta, yang berlokasi di Jalan Flamboyan No.50 RT 14/RW 10 Cengkareng Barat, dan di SDN Tegal Alur 07 Pg berlokasi di Jalan Lingkungan III Tegal Alur Kalideres, yang pesertanya diikuti Kepala SDN dan Bendahara Kecamatan Cengkareng, dan Bendahara Kecamatan Kalideres.
Sementara pada Kamis (2/12/21) juga diadakan penyuluhan hukum di SDS Sinar Darma Jl.KH Moh Mansyur No.29 Krendang, Tambora, dan SMPN 215 Jakarta berlokasi di Jalan Mawar RT 11/RW 04 Taman Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat, yang pesertanya diikuti oleh Kepala SDN dan Bendahara Kecamatan Tambora, dan Kepala SMPN dan Bendahara Jakarta Barat.
Sebagai nara sumber atau pembicara mewakili Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Ignatius Beslar, dan Kasi Pidsus, Reopan Saragih, adalah dari Intel M.Khareza, dari Pidsus Perwira, dan Kurniawan.
Pada penyuluhan tersebut dibicrakan mengenai cara pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Sehingga dalam penggunaan dana tersebut tepat sasaran, transparan, dan menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum. (Het)
