Caption- Kajari Jakbar Dwi Agus Afianto SH.MH (pakai batik) dan di sebelah kiri adalah Kasi Pidsus-Reopan Saragih
Jakarta,hariandialog.co.id Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) saat ini mulai melakukan penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar 5,7 miliar.
“Kita sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Umum atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan Negara dirugikan, dalam pemberian produk pegadaian KCA Fiktif dan BJDPL Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek,” kata Kajari Jakbar, Kamis (18/10/2021).
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa modus operandi dalam korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dimana di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, maka setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka,” kata Reopan.
Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus akan terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan barang bukti guna bisa menjerat para pelaku yang natinya menjadi tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
