Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan yang dihubungi melalui telepon gengam atau HP
mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja
(KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera dalam proses pelimpahan.
“Yah berkas perkaranya dalam proses pelimpahan ke
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sesegera mungkin akan dilimpahkan
dan selanjutnya disidangkan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, kemarin
(21-02-2023).
Padahal sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan telah melakukan penahanan untuk tiga orang tersangka OJP
selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, RH selaku
Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera, TSS selaku Debitur dari BRI
KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera. “Untuk mempercepat proses
penyidikan, terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dilakukan penahanan,”
demikian dirincikam Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam
keterangan tertulisnya, Senin, (17-10-2022).
Menghitung dengan jari, para tersangka ditahan oleh pihak
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah 4 bulan lebih. Padahal,
dikatakan Kapuspenkum saat itu (17-10-2022) penahanan ketiga tersangka
guna mempercepat proses penyidikan. Sementara diperoleh informasih
bahwa penahanan mereka dilakukan untuk 20 hari ke depan sejak 17
Oktober 2022 dan bila dihitung sudah beberapa kali perpanjangan.
Selain itu, Ketut menjelaskan peran para Tersangka dalam
perkara permohonan dan penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera. “Tersangka OJP telah memproses
pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI)
yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Pemrakarsa/ Relationship Manager (RM) sehingga pada
saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2021, telah mengakibatkan
kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 11.832.761.117
dan di BRI KCP Bangka Raya dan Rp. 9.000.000.000,- di BRI KC. Ampera
pada tahun 2016 s/d 2020.
Sementara, Tersangka RH telah mengajukan pembiayaan yang
tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020
telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding
sebesar Rp. 9.000.000.000,- di BRI KC. Ampera pada tahun 2019 s/d
2020, “Tersangka TSS telah mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja
(KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya
sebagai debitur sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara
dengan outstanding sebesar Rp. 1.000.000.000,- di BRI KCP Bangka Raya
dan Rp. 5.000.000.000,- di BRI KC. Ampera pada tahun 2019 s/d 2020.
Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar: Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bing).
