
Sumedang,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang,Jawa Barat, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB,bertempat di lahan kosong Kantor Kejari Sumedang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Pidum dan Pidsus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) periode Agustus hingga Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Sumedang, Dr Adi Purnama SH.MH didampingi Kasi Pemulihan Aset Kejari Sumedang,Arilasman Cornelius SH.MH, dan para Kasi.
Menurut Kajari Sumedang melalui Kasi Pemulihan Aset, Arilasman Cornelius kepada Dialog, bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakarnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan juga guna menjalankan amar putusan hakim.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 1.487.936 batang BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa pita cukai dari 1perkara atas nama Jasuli Bin Sanabin Dkk, sabu seberat 83,96 gram dari empat perkara, tembakau gorilla seberat 7,56 gram atas 1 perkara.
Juga dimusnakan barang bukti obat-obatan terlarang dari 11 perkara, yaitu; Aprazolam 216 butir, Tramadol 590.408 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 521.266 butir, Hexymer 156.547 butir, Dextro17.230 butir, Clonazepam 5 butir,dan Merlopam sebanyak 4 butir.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti lainnya, yaitu ponsel, jaket, tas ,plastik dan lain-lain yang terlampir dalam acarapemusnahan barang bukti tersebut. (Het)
