Tangerang, hariandialog.co.id.- Pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi yang kerap didengungkan presiden terhadap aparat
penegak hukum, agaknya hanya semboyan belaka bagi sebagian aparat.
Bagaimama tidak. Belum lama ini kasus tindak pidana korupsi
yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap
dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020 s/d 2022 senilai Rp 62 miliar
lebih untuk pembebasan lahan seluas 49 ribu m² guna pembangunan RSUD
Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terhenti tanpa alasan pasti.
Kasus ini mencuat lantaran dugaan tindak pidana korupsi yang awalnya
tim pemeriksa kejaksaan menggebu gebu melakukan penyelidikan dan
penyidikan, namun sekonyong dihentikan oleh Kejari sebagaimana
tertuang pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) No.
Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Tak jelas alasan kejaksaan menerbitkan SP3 sehingga
penyidikan dihentikan. Dihentikan, apakah karena sebagian uang hasil
korupsi Rp 32 miliar telah dikembalikan ?.
Tak Jelas Siapa Tersangkanya
Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah memeriksa saksi² sekitar 50
orang. Kemudian menaikkan status pemeriksaan kasus dari penyelidikan
menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus ini seyogianya sudah ada
tersangkanya dan akan berlanjut ke persidangan.
Mengacu pada ketentuan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian
keuangan negara tidak serta merta menghapus pelakunya dipidana.
Rabu kemarin, 13 Nopember 2024, Nurman Samad bersama rekannya Melti
Wulandari yang menerima kuasa dari Denis Ahmad dan Rizki Syaifullah
dari Forum Tangerang Untuk Demokrasi, seusai mendaftarkan berkas
pra-peradilan ke PN. Tangerang, kepada wartawan mengemukakan
kekecewaan dan kecurigaannya. “Tak masuk logika hukum jika hanya telah
mengembalikan sebagian hasil korupsi, lantas penyidikan dihentikan,”
ungkap Nurman Samad sembari mengernyitkan keningnya.
Penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang,
adalah keputusan dan tindakan yang tidak mencerahkan masyarakat dan
tidak sejalan atau bertentangan dengan hukum. “Apakah jika seseorang
yang telah melakukan pengembalian barang atau hasil curiannya, lalu
penyidikan atau penuntutan berhenti ?, tambahnya membuat contoh
sederhana.
Guna mendapatkan kepastian hukum, atas tindakan penghentian penyidikan
oleh Kejari, pengacara muda ini, minta agar hakim yang memeriksa,
kelak bersikap adil dan bijak dalam menjatuhkan amar putusan tulis
kabarOne.
Supaya hakim dalam amar putusannya, menyatakan SP3 yang diterbitkan
oleh kejari bertentangan serta tidak sah secara hukum, juga agar
memerintahkan kejari membuka dan melanjutkan penyidikan. (bing-01)
