
Surabaya,hariandialog.,co.id.-Bertempat di aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyepakati penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku pelanggaran tindak pidana ringan seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP Baru, yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang bertepatan dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Acara tersebut juga dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum.
Kesepakatan tersebut merupakan sinyal kuat pergeseran paradigma penegakan hukum. Dari pendekatan menghukum semata, menuju model yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal tersebut merupakan bagian persiapan dalam pengimplementasi Kitab Undang-undang Hukum
Dilakukan secara serentak di wilayah Jatim
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan sanksi sosial tersebut juga dilakukan secara serentak antara Bupati dan Walikota se Jawa Timur dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Jawa Timur yang disaksikan Gubernur dan kajati jatim serta JAM Pidum.
Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan, pidana kerja sosial menuntut sinergi nyata seluruh pemangku kepentingan. Agus Sahat yang merupakan mantan Kajati Babel ini mengapresiasi komitmen Pemprov Jatim yang dinilai konsisten mendorong penegakan hukum berkelanjutan dan berkeadilan.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas antarlembaga, melainkan fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, dan reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah seraya mengatakan, MoU ini sekaligus menjadi bagian dari kesiapan Jawa Timur menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan pidana kerja sosial.
Asep Nana Mulyana menyebut pendekatan Hexahelix – yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media – sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Kami menyebutnya kolaborasi Hexahelix. Dukungan Pemprov, kabupaten, dan kota sangat menentukan karena banyak model kerja sosial yang bisa dikembangkan,” ujarnya.
Menurut Asep, skema ini akan memberikan dampak timbal balik. Pemerintah daerah memperoleh manfaat pembangunan, sementara warga binaan dan masyarakat merasakan langsung hasil kerja sosial yang dilakukan. (Dbs/Het)
