Jakarta,hariandialog.co.id.- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/12/2025) guna membahas hasil penyelidikan terkait bencana terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara,beberapa hari lalu.
Dalam rapat tersebut mengungkapkan sebanyak 31 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadi banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat.
Hal tersebut diungkapkan Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025). Dikatkannya, untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT.
Di wilayah Aceh, sembilan perusahaan disebut memiliki aktivitas yang bersinggungan langsung dengan daerah aliran sungai dan diduga memperparah dampak bencana yang terjadi di sejumlah kawasan.
Sementara di Sumatera Utara, Satgas PKH menyoroti daerah aliran sungai Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat, termasuk lokasi longsor yang melibatkan delapan pihak terindikasi pelanggaran.“Itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang Hak atas Tanah,” jelasnya.
Sedangkan untuk Sumatera Barat, dikatakan, Satgas PKH menemukan sedikitnya 14 perusahaan lokal yang diduga menjadi penyebab bencana, terutama karena aktivitas usaha yang berdekatan dengan aliran sungai.
Akan diproses hukum
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah yang juga merupakan JAM Pidsus Kejaksaan RI, menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar akan diproses hukum secara pidana karena seluruh pihak terkait telah teridentifikasi.
Ditambahkan mantan Kajati DK Jakarta tersebut, Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi.
Masih menurut Febrie, penanganan kasus dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan, bahkan satu perusahaan sudah mulai ditangani aparat. (beritasatu/Het)
