
Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, pada Kamis (9-4-2026) melakukan penggeledahan selama 6 jam di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya tersebut, tim penyidik mengamankan dua koper berisi sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik dibawa penyidik.
Penggeledahan dilakukan, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, serta beberapa ruangan pejabat lainnya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024 yang saat ini ditangani Kejati DK Jakarta.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma SH., dalam keterangan persnya, Kamis (9-4-2026) di Kantor Kejati DK Jakarta, menerangkan: penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dikatakannya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani.
Masih menurut Dapot, ruangan yang digeledah tim penyidik tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedanga ditangani. “Penyidik akan segera mendalami barang bukti yang diamankan guna proses pembuktian dalam penyidikan.
Masih menurut penjelasan Dapot, pihak Kejati DK Jakarta memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Het)
