Jakarta,hariandialog.co.id.– Tim Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengadakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 68 Jakarta, Rabu (16/11/22).
Pada kegiatan tersebut membawa tema Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar ini dihadiri Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah S.H, Kepala Sekolah SMAN 68 Jakarta Yunidar M.Pd, Tim Program Jaksa Masuk Sekolah, dan sebanyak 51 Siswa/i SMAN 68 Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar pelajar penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.
“Pelajar hari ini adalah pemimpin di masa depan. Mereka perlu diberikan bekal terkait hukum berupa pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.” ujar Ade sebagaimana dalam rilis pers Penkum Kejati DKI Jakarta, Kamis ( 17/11/22).
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta, Riris N Simanjuntak yang menjelaskan tentang bahaya dan dampak hukum yang harus dijalani dalam Penyalahgunaan Narkoba. Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan kepada pecandu dan pengedar narkoba.
Sebelum acara ditutup dengan foto bersama, Kasi Penkum Ade Sofyansah membagikan souvenir kepada peserta sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka selama acara berlangsung. (Het).
