Jakarta,hariandialog.co.id.– Tim jaksa peneliti berkas Pidum Kejati DKI Jakarta yang ditunjuk berdasarkan P-16 dikomandoi Koordinator Pidum Kejati DKI, Arya Wicaksana menyimpulkan bahwa berkas pemeriksaan/perkara tersangka Teddy Minahasa Dkk masih belum lengkap atau belum memenuhi unsur formil dan materil.
Oleh karenanya berkas perkara kasus transaksi dan predaran narkoba jenis shabu seberat 2 Kg tersebut di-P18-kan oleh Tim Jaksa Peneliti berkas ke Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) pada 10 November 2022. Dan jaksa peneliti berkas juga mengeluarkan P-19 pada Kamis (17/11/22) untuk dilengkapi penyidik Diresnarkoba PMJ guna berkas bias dinyatakan P-21.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam menjawab Dialog, Kamis (17/11/22) mengatakan bahwa berkas Irjend Teddy Minahasa Dkk belum lengkap atau P18 yang juga kemudian disertai dengan P-19.
Perlu diketahui bahwa terkait dengan kasus transaksi dan predaran narkoba shabu yang diduga melibatkan Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar. pihak Divpropam Polri-pun langsung mengadakan gelar perkara pada Jumat (14/10/22).
Dalam kasus transaksi dan predaran shabu seberat 2 Kg tersebut juga melibatkan anggota Polri lainnya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yalah:1 AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar juga mantan Kapolres Bukit Tinggi). 2. Kompol Kasranto / Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.3. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Polretro Jakbar. 4.Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru.
Terungkapnya kasus transaksi dan peredaran narkoba jenis shabu seberat 2 Kg tersebut, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Diresnarkoba PMJ kepada:1. Linda Pujiastuti. 2. Samsul Maarif alias Arief.3. Ariel alias Abeng.4. Mai Siska.5. M Nasir alias Daeng.
Dari pengusutan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Diresnarkoba PMJ, maka diketahui bahwa aliran barang bukti (BB) mengarah adanya keterlibatan anggota Polri tersebut di atas.
Juga diketahui bahwa, adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg sabu atas penangkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022. Kemudian barang bukti yang disisihkan diganti dengan 5 kg tawas. Dan dari penyisihan 5 Kg barang bukti sabu itu juga diduga atas sepengetahuan Kapolda Sumbar Irjend Teddy Minahasa.
Selanjutnya barang bukti 2 Kg sabu itu beredar yang dalam predarannya ditenggarai melibatkan anggota Polri lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Het).
