Jakarta, hariandialog.co.id.- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan
korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko
Ari Prabowo, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial
LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, Direktur Pelaksana salah satu unit
bisnis LPEI; dan RW, Relationship Manager Pembiayaan di LPEI, diduga
merugikan negara sebesar ditahan Rp.919 miliar “Setelah resmi
ditetapkan sebagai tersangka ketiganya ditahan untuk kepentingan
penyidikan,” ujar Haryoko di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan
Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang. Ketiganya
ditahan untuk 20 hari ke depan.
Menurut Haryoko, ditemukan adanya manipulasi data keuangan dan hasil
penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap
aset yang dijadikan agunan kredit untuk mendapatkan pembiayaan dari
LPEI. “Penilaian aset tidak sesuai kenyataan dan nilainya tidak cukup
untuk menutupi pinjaman yang diajukan,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, analisis internal LPEI sudah
mengindikasikan potensi default atau gagal bayar dari PT Tebo Indah.
Namun, kredit tetap dicairkan tanpa mempertimbangkan risiko. “Ini
menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam mengenal
nasabah. PT Tebo Indah bergerak di bidang perkebunan sawit, tapi data
yang disampaikan soal luas lahan dan nilai asetnya tidak sesuai
fakta,” tegas Haryoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan
ancaman hukuman maksimal seumur hidup, tulis rmol. (bing)
