Medan, hariandialog.co.id.- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang sebesar
Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)
terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I
Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama
operasional (KSO) dengan PT Citra Land.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang sebesar Rp150 miliar dari PT
Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terkait perkara tindak
pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa
Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT
Citra Land.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus
Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menjelaskan dalam
konferensi pers bahwa uang tersebut merupakan bagian dari upaya
pemulihan kerugian keuangan negara dan telah disita untuk dititipkan
ke Bank Mandiri Cabang Medan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga
tersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS, dan penyidikan perkara masih
terus berlanjut secara intensif, tulis portalhkm. (alfi-01)
