Jakarta,hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) Jakarta mulai melakukan penyelidikan atas kasus mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) yang beraroma kasus korupsi.
Dimana, Kajati DKI Jakarta, Dr Febrie Ardiansyah SH.MH., pada Selasa (14/12/21) telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatan mafia pelabuhan tersebut berakibat berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Perbuatan itu dilakukan para pelaku dengan cara, pa tahun 2015 hingga 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk, tetapi perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi untuk dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud karena mereka menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.
Padahal sejatinya, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor, akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri. (K.3.3.1).
Mengenai mulai dilakunya penyelidikan atas kasus mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ini, dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak kepada Dialog, Selasa (14/12/21) melalui press releasenya. (Het)
