
Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung di Balai Petitih
Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (04/04).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi,SH, MH
menjelaskan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalimantan
Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara bertujuan melaksanakan sebagian tugas dan
wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat
bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang diharapkan dapat
memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi
pemerintah pusat maupun daerah, seperti permerintah provinsi serta
kepada masyarakat pada umumnya. “Penandatanganan nota kesepakatan ini
merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran
kedua belah pihak, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi nyata
dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan menyukseskan
pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), guna terwujudnya
pembangunan Nasional menuju ”Indonesia maju” sesuai dengan tugas dan
wewenang masing-masing, ” ungkap sang Doktor Hukum jebolan Universitas
Padjajaran Bandung itu.
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan ini, keberhasilan
dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat akan ditentukan sejauh mana
sengketa-sengketa atau permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara mampu diselesaikan dengan baik. Yakni, mampu memberikan
solusi yang tepat dan bermanfaat bagi kepentingan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat dan masyarakat secara luas.
” Sesungguhnya disinilah letak arti pentingnya acara
penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini,
dengan demikian saya berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
tidak ragu-ragu lagi dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara
Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan
penyelamatan asset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,”
ujarnya seperti ditulis pontianakpost.
Pada kegiatan ini, Kajati Kalbar hadir didampingi Asdatun
dan para JPN. Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalbar berserta seluruh jajaran yang sudah berperan besar dalam
mengamankan aset Pemprov Kalbar di Kawasan Olahraga Gelora
Khatulistiwa (GOR) Pontianak. Harapanannya Kawasan tersebut bisa
berfungsi untuk kegiatan olahraga. “Terima Kasih juga Pak Kajati sudah
membentuk tim pembentukan aset daerah di Kawasan GOR, semoga ke depan
kawasan GOR ini bisa digunakan betul untuk kegiatan olahraga” ujarnya.
Menurut Sutarmidji pemerintah daerah hingga pemerintah
kabupaten kota dapat menggunakan atau memanfaatkan dan bekerja sama
dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menangani masalah hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara yang perlui ditangani pemerintah
daerah masing-masing.Sutarmidji memerintahkan Inspektorat Provinsi
untuk mengompilasi temuan-temuan, seperti tunggakan iuran hasil hutan
bisa bekerja sama dengan Pengacara Negara untuk penyelesaiannya. (tob)
