Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Utama PT Garuda Indonesia
(GI) Tbk Irfan Setiaputra, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa
Agung Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI.
Irfan Seetiaputra sang orang nomor satu di perusahaan
penerbangan milik negara cq BUMN itu, hadir memenuhi panggilan
sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara.
Irfan hadir bersama dua orang mantan Komisaris yaitu WA, BR dan VY
mantan Senior Manager Marketing Research Garuda. “Ya benar Ke empatnya
dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan pesawat udara tahun 2011-2021 untuk tiga tersangka AW, SA
dan AB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin
(04-04-2022) seperti ditulis independen.
Ketut Sumedana mengatakan para tersangka AW adalah mantan
Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia, SA
mantan Vice President Strategic Management Office PT GI dan AB mantan
Vice President Treasury Management PT GI.
Sumedana menerangkan, pemeriksaan terhadap ke empat saksi
tersebut dilakukan tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan berkas para tersangka.
Disebutkan Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan
korupsi pengadaan pesawat udara oleh Garuda setelah menemukan adanya
indikasi korupsi dengan cara suap menyuap dalam proses lelang atau
pengadaannya pesawat.
Disamping itu, adanya sejumlah penyimpangan. Antara lain
terkait kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan
pesawat jenis Bombardier CRJ 100 dan ATR 72-600 priode tahun
2011-2013.
Dalam kasus ini ketiga tersangka yaitu AW, SA dan AB
disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tob)
