Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
(Kejati Kalbar) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
menangkap seorang makelar tanah berinisial B. Tersangka atas dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit,
Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (26-01-2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. H.Mashyudi, SH,MH,
mengatakan, saat ini terduga pelaku telah ditangap dan ditahan selama
20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022, tanggal 26
Januari 2022. “Setelah yakin dengan dua alat bukti dan dinilai cukup
kuat, tim melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial B,” kata
Mashyudi kepada wartawan, Rabu (26-01-2022).
Mashyudi menerangkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi
dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, dekat Pelabuhan
Kijing, Kabupaten Mempawah. Ia melakukan aksi tersebut pada 2018
hingga 2020, pada salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Saat itu, tersangka beralasan telah mendapat kuasa dari dua
orang pemilik lahan (Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa) di Kecamatan
Sungai Kunyit untuk menjualnya kepada salah satu BUMN. Namun ternyata
harga yang dijual melebihi harga yang ditentukan oleh pemilik tanah
dan nilai pasar.“Atas perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian
keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mashyudi juga menegaskan, penyidikan ini tidak hanya berhenti di
tersangka B. Selain itu, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. “Penyidikan
ini terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan masih akan berkembang
untuk tersangka lain,” terangnya. (rel/tob).
