Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat kembali menangkap Herry Suhardiansyah yang
sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) di rumahnya di Jalan Dr
Sudarso Gang Analis, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan
Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu
Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri
Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi pencairan dana
PNPM MN di Kabupaten Ketapang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Taliwondo mengatakan, saat ini perkara yang menjerat Herry telah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung
tanggal 25 Maret 2015. Terdakwa telah dijatuhi pidana empat tahun dan
denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar
Rp733.222.600.
Taliwondo menjelaskan, terpidana Herry Suhardiansyah selaku
fasilitator Teknik Swasta tahun 2008 sampai 2009 di Kecamatan Simpang
Hulu Kabupaten Ketapang. “Yang bersangkutan telah melakukan pencairan
dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan
sebesar Rp850. 581.400 yang merupakan dana proyek pembangunan yang
diadakan di desa-desa se Kecamatan Simpang Hulu Ketapang, seperti
Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan
Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan,” bebernya.
Akibat perbuatan terpidana keuangan negara dirugikan sebesar Rp
850. 581.400. Herry dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Masyhudi, SH,MH,
menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu
ini secara berturut turut berhasil melakukan penangkapan para buronan
yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar. “Kami tegas, pasti
humanis dan tidak kendor dalam penegakan hukum, terutama dalam
penanganan kasus kasus khususnya korupsi,” jelas sang Kajati Kalbar
itu.
Untuk itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat
untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan
buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi
kepada Kejati Kalbar. “Dengan penangkapan ini akan memberikan efek
psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap
hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. Tidak
ada tempat aman bagi pelaku kejahatan atau buronan,” pungkasnya.
(arf/tob)
