Medan, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan Rutan enjadi tahanan kota.
Dimana Mujianto dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Medan menghukum bebas Mujianto, sehingga Jaksa Penuntut Umum melakuka upaya hukum lewat kasasi.
Sebelum dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. (emmar)
