Jakarta, hariandialog.co.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Senin (15/11).
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, proaktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal dengan menggunakan kedok KSP. Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia. “Kita telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI),” ujar Zabadi.
Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang digunakan untuk praktik usaha pinjol ilegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak, lebih dari 8 sampai 40 akta pendirian oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu 2020-2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya PP INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah KSP yang melakukan praktik usaha (pinjol ilegal,” katanya.
Terhadap sejumlah KSP yang melakukan praktik usaha pinjol ilegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo. “Kami usulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,” imbuhnya.
Hal itu sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebagaimana diatur Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, yang menyatakan, “Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Dengan demikian dalam persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.
“Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan izin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” kata Zabadi.
Sebelumnya, setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu gedung one office di Kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 KSP yang melakukan praktik pinjol ilegal, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh KSP lainnya.
Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu gedung Space Inc di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan gedung Thamrin City di Kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 KSP yang melakukan praktik pinjol ilegal,” tandas Zabadi.
Berdasarkan hasil penelurusan tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut, tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.
Selain itu, ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa-menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif). (zal)
