Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital.
Ancaman yang dimaksud mulai dari perundungan siber, predator online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru dalam upaya pelindungan anak di internet. Menurutnya, kelompok usia anak menjadi salah satu yang paling rentan terhadap berbagai risiko digital.
“50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkap Alfreno dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang saat ini paling banyak mengancam anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi negatif di media sosial akibat akses internet yang semakin mudah dimiliki anak-anak. Menurut Alfreno, anak kini dapat mengakses berbagai jenis konten tanpa batas. “Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelasnya. Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka peluang manipulasi hingga pelecehan terhadap anak. “Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuh Alfreno.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi tersebut difokuskan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Alfreno menegaskan, aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi anak muda. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan sehat. “Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” pungkasnya., tulis dtc. (lumsim-01)
