Depok, hariandialog.co.id
Publik dengan segenap kemampuan dan kehendaknya memberikan kepercayaan kepada pejabat publik yang dipilih. Berlandaskan kepercayaan, mereka yang dipercaya sebagai penyelenggara diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang baik.
Dalam menjawab tuntutan publik, pemetaan terhadap persoalan pelayanan publik menjadi penting. Potensi maladminstrasi dan solusi membangun tatanan birokrasi yang apik. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pasal 6 ayat (1) menyatakan “Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.
Seperti halnya dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok kembali menggelar kegiatan Finalisasi Metadata Pemerintah Kota Depok Tahun 2023. Acara berlangsung di Safari Royal Garden Resort & Convention, Kabupaten Bogor pada 24-25 Agustus 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfo Kota Depok Manto, merupakan kegiatan rutin tahunan. Dengan harapan lebih memudahkan pengguna dalam memahami data. Sebab, salah satu fungsi metadata adalah memberikan informasi tentang data, baik secara konsep, definisi, rumus dan interpretasi.
“Tahun ini, kami mencoba menyusun metadata indikator dan metadata variabel untuk data daerah dalam angka, indikator program, indikator kegiatan, dan data e-walidata SIPD,” ujar Manto tertulis dalam akun resmi Diskominfo Kota Depok, Kamis (24/08/2023).
e-walidata merupakan data yang menggambarkan kondisi dan potensi daerah untuk digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Saat ini, terdapat 5.951 data di portal e-walidata Kementerian Dalam Negeri, tetapi baru sekitar 600 data yang digunakan dalam penyusunan metadata tahun 2023.
Dari sekian banyak data yang terdapat pada portal e-walidata, tidak semua data tersedia di tingkat kabupaten kota. Untuk itu, perlu dipilih dan dipilah kembali, data-data apa saja yang tersedia pada masing-masing perangkat daerah. Pemilahan data e-walidata menjadi salah satu tahap dalam penyusunan metadata tahun 2023.
Sehingga hasil akhir dari kegiatan ini, selain tersusunnya dokumen metadata 2023, juga akan didapatkan daftar data yang tersedia dan yang tidak tersedia.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasama dan peran aktif dari bapak/ibu sekalian. Memang ada beberapa perangkat daerah yang masih belum lengkap pengisiannya, tetapi saya harap, kekurangan itu dapat segera dilengkapi, sehingga seluruh metadata dapat dilakukan finalisasi dalam kegiatan ini, dan selanjutnya dapat dilakukan input metadata ke portal sadepok,” Ujarnya.
Kadis Diskominfo pun mengingatkan kembali mengenai SK Pengelola Data. “Beberapa waktu lalu, kami melalui Sekretaris Daerah telah bersurat kepada perangkat daerah mengenai Penunjukan Pengelola Data di tiap Perangkat Daerah. Sampai saat ini baru sebanyak 7 perangkat daerah yang telah menyampaikan SK Pengelola Data ke Diskominfo.”
Menurut Manto, pada peran pengelola data ini, sangat penting. “Selanjutnya, proses penyiapan, pengumpulan dan penginputan data akan dilakukan secara berkesinambungan, sehingga perlu seorang petugas yang khusus bertugas mengawal proses ini.” (Rizky)
