
Caption Foto : Amir Hamzah
Jakarta,hariandialog.co.id – Adanya Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 1095 tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian Pengguna Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tertanggal 1 November 2022, membuat ratusan PJLP Kali atau mereka yang selama ini bertugas sebagai tenaga kontrak yang membersihkan kali,resah.
Alasan dari ratusan lebih pekerja kali yang saat ini usia sudah hampir atau sudah melewati usia 56 tahun, tidak akan bisa lagi sebagai tenaga pembersih kali karena tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya jika mengacu kepada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Nomor:1095 tahun 2022 yang mengatur Penyedia Jasa Lainnya Perorangan paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Sejumlah PJLP Kali tersebut yang pasti tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya kepada Dialog, baru-baru ini mengatakan keresahan mereka. Pada umumnya mereka berharap agar Keputusan Gubernur tersebut bisa ditunda penerapnnya untuk beberapa waktu, meskipun dalam Kepututsan Gubernur itu dalam Penutupan-mengatakan bahwa hal tersebut mulai bisa dilakukan pada Tahun Anggaran 2023.
“Sekarang sudah bulan November, dan hanya dua bulan lagi sudah Januari 2023. Berarti kami-kami ini yang bekerja sebagai petugas kali yang sudah berusia 56 tahun lebih, maka akan tidak bekerja lagi, meskipun banyak diantara kami sudah bekerja hampir 7 tahun, dan selama bekerja tidak perna cacat atau dapat sangsi.” Demikian inti dari penegasan para pekerja kali itu seraya merenungi nasib mereka jika sudah tidak bekerja lagi pembersih kali karena terhenti melalui Keputusan Gubernur Nomor: 1095 tahun 2022 yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Mereka juga berharap dalam sisa-sia usia mereka bisa bekerja maksimal sebagai pekerja kali karena tiadanya lagi kerjaan lain yang bisa untuk menghidupi atau penopang prekonomian rumah tangga. “Jika kami berhenti kerja, maka keluarga pasti sengsara,” tukas mereka seperti dirangkum Dialog.
Pada intinya, ratusan pekerja kali yang dibuat resah itu berharap kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk bisa menunda penerapan pelaksaan Keputusan Gubernur itu.
Menanggapi adanya keluhan PJLP Kali tersebut, Pengamat Publik Amir Hamzah ketika dimintai Dialog, komentar dan tanggapannya di Balaikota, Selasa (8/11/22), mengatakan seharusnya Pak Heru (Pj Gubernur DKI Jakarta-red) jangan gegabah menerapkannya. Dia harus kasihan dan ada hati kepada PJPL Kali tersebut.
“Dan saya berharap agar SK Gubernur itu ditunda dulu beberapa waktu dalam penerapannya,” kata Amir Hamzah. (Hnb)
