Jakarta,hariandialog.co.id – Selama tahun 2021 atau sejak persidangan digelar secara virtual alias daring terkaitdengan masa Pandemi Covid-19, sejumlah persidangan pidana umum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kerap digelar oleh majelis hakim tidak lengkap, bahkan persidangan hanya diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal karena tidak dihadiri oleh dua anggota majelis.
Dari pantuan Dialog, persidangan dengan mejelis haklim tidak lengkap tersebut sudah terjadi saat Ketua PN Jakbar dijabat oleh Dr Syahlan SH.MH., yang saat ini sudah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan hal persidangan tanpa hakim lengkap tersebut berlanjut hingga saat akhir tahun 2021 atau saat Ketua PN Jakbar dijabat oleh Sohe SH.MH.
Persidangan yang digelar tanpa majelis hakim lengkap itu menjadi buah bibir atau bahan pembicaraan sejumlah pengacara, dan juga menjadi bahan tulisan wartawan, tetapi hal itu tidak menjadikan persidangan diperiksa dan diadili oleh hakim majelis yang lengkap atau 3 orang hakim.
Masih dalam amatan Dialog, meskipun persidangan digelar tanpa majelis hakim lengkap, kadang kala ketua majelis hakim seusai mengetuk palu tanda persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, tidak mempertanyakan baik itu kepada terdakwa maupun jaksa, apakah setuju persidangan dilanjutkan meskipun mejelis tidak lengkap karena hal-hal lain. Setelah persidangan dibuka, justru ketua mejelis bertanya apa agenda sidang atas terdakwa hari itu. Setelah mendapat jawaban agenda sidang dari jaksa ataupun dari panitera, lantas persidangan langsung digelar sesuai agenda persidangan.
Namun sebagian majelis hakim tidak akan membuka dan menggelar persidangan jika anggota tidak lengkap. Bahkan meiunggu anggota hakim tersebut selesai bersidang dengan majelis hakim lain.
Pada tahun 2022 ini yang masih persidangang digelar secara virtual, akankan masih kerap atau masihkah terjadi persidangan dengan majelis hakim tidak lengkap di PN Jakbar?. Hal itu tergantung dari ketua majelis hakim itu sendiri, dan juga tergantung ketegasan dari Ketua PN Jakbar, Sohe.
Namun sejumlah pihak berharap agar persidangan dalam perkara acara pemeriksaan biasa, sejatinya digelar dengan majelis hakim lengkap. Hal itu sebagai bukti bahwa para hakim yang merupakan juru adil itu benar-benar menghargai dan menghormati persidangan. Selain itu dengan majelis hakim yang lengkap setiap persidangannya, maka keadilan bagi terdakwa akan benar-benar secara hakiki sesuai dengan fakta persidangan karena sejak persidangan digelar mulai dari pembacaan dakwaan dan juga putusan majelis hakim lengkap.
Jadi saat akan mengambil putusan sebelum dibacakan pada agenda pembacaan putusan, maka hakim akan berembuk mengenai lamanya putusan kepada terdakwa karena mereka (majelis hakim) mengikuti dan mengetahui segala fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan. (Het)
