Medan, hariandialog.co.id. – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan
anak korban Eva Meliana Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik ke
Pomdam I/BB soal dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB dalam kasus
pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Kodam
I/BB menyebut pihaknya akan menyelidiki bukti tersebut.
“Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada
Polda Sumut terkait bahan informasi terbaru yang diserahkan pelapor,”
kata Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak
dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Uncok menyebut pihaknya berkomitmen agar proses hukum tersebut bisa
transparan. Dia juga menyampaikan empati atas kejadian itu.
“Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum transparan dan adil. Kami
mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi
sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Kami memahami harapan keluarga
korban untuk mendapatkan keadilan. Kodam akan memastikan bahwa setiap
proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KKJ bersama Eva menyerahkan bukti elektronik
dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/Bukit Barisan. Mereka
mendesak agar Koptu HB diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti
elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (bapak,
ibu, adik dan anak),” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam
keterangannya, Sabtu (15/2).
Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva
dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Di mana saat itu Eva
ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting
mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.
Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat di
persidangan PN Kabanjahe di mana Bebas Ginting melalui Penasehat
Hukumnya menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini
keterlibatan oknum TNI. Irvan menilai jika keterlibatan Koptu HB sudah
terlihat saat rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.
“Jika di-flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat
ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian
terjadinya pembunuhan berencana tersebut,” ucapnya.
Bukti yang diserahkan kemudian adalah video rekaman persidangan di PN
Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi di atas sumpah yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana secara tegas para saksi
menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan
oleh korban.
“Serta berkali-kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk
dihapus (take down) baik kepada korban maupun ke Pemred tempat korban
bekerja, selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah
tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan
bisnis judinya dari ormas dan wartawan,” ujarnya.
LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada Pomdam I/BB
untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka pasca menerima 7
Bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa, tulis dtc. (rojak-01)
