Jakarta, hariandialog.co.id. — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,
Said Abdullah, mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menolak
pembayaran tunai dengan rupiah. Pernyataan ini muncul setelah
beredarnya kasus seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar roti
secara tunai di sebuah toko.
Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat
pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang. Sesuai regulasi tersebut, rupiah berlaku di seluruh
wilayah Indonesia dan tidak boleh ditolak oleh pihak manapun dalam
transaksi di dalam negeri. “Bila ada merchant atau penjual menolak
pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut
bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal
Rp200 juta,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember
2025.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan
pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum
penolakan pembayaran tunai. Ia juga meminta Bank Indonesia turut serta
mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional
dan alat pembayaran yang sah.
Said menilai bahwa kemajuan layanan pembayaran digital tidak
boleh membuat merchant menutup opsi pembayaran tunai.
Ia mencontohkan, Singapura yang meskipun merupakan negara
maju dengan sistem cashless terbaik, tetap menyediakan layanan
pembayaran tunai hingga SGD3.000. Negara-negara maju lainnya pun masih
melayani pembayaran tunai. “Kita tidak melarang, bahkan mendukung
pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan
menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu
harus tetap diberikan layanannya,” ujar dia.
Said juga menyoroti kondisi Indonesia yang belum semua
wilayahnya tercover layanan internet, sehingga tidak semua daerah bisa
menggunakan layanan non tunai. Ditambah lagi dengan tingkat literasi
keuangan masyarakat yang masih rendah, ketersediaan opsi pembayaran
tunai menjadi sangat penting.
Ia berharap Bank Indonesia dapat lebih tegas menekankan
aturan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah dan DPR,
menurutnya, belum merevisi ketentuan pembayaran dengan uang tunai
sehingga penggunaan rupiah masih wajib diterima oleh siapapun di
Indonesia. “Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini
kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan
penggunaan mata uang nasional ‘Rupiah’ ditindak,” pungkas Said, tulis
cnni. (dika-01)
