Surabaya, hariandialog.co.id.- — Elina Widjajanti, seorang nenek
berusia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, diduga dikeroyok dan diusir
secara paksa dari rumahnya oleh puluhan anggota organisasi masyarakat
(ormas) kedaerahan.
Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan
Sambikerep, Surabaya kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Barang-barang hingga dokumen penting miliknya juga raib tak tersisa.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan kliennya
tersebut diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh
Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. “30 orangan
yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian
melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem,
Jumat, 26 Desember 2025 .
Padahal Wellem mengatakan Elina sudah tinggal di rumah itu
sejak tahun 2011 bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy
Suhendra, dan Iwan Effendy. Diketahui Tanah itu aset milik Elisa
Irawati kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.
Wellem menuturkan kejadian itu bermula pada 6 Agustus 2025,
saat ada orang berinisial S dan M bersama rombongan sekitar 50 orang
memaksa memasuki rumah yang ditempati Elina. Mereka mengusir pemilik
rumah pergi. “Cara pengusirannya, tadi sudah disampaikan. Di situ si
nenek ini diangkat secara paksa, ditarik. Ya, ditarik paksa, diangkat
kemudian dikeluarkan dari rumah tersebut dan ada saksinya katanya
berdarah ya,” ucapnya.
Tindakan pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan. Akibatnya
Elina mengalami luka di hidung berdarah dan memar pada wajah. Serta
anak dan cucunya mengalami ketakutan.
Lebih lanjut, setelah mengusir paksa penghuni rumah, S dan Y
memasang palang pintu di gerbang rumah, agar Elina tidak dapat kembali
ke kediamannya. Untuk sementara dia pun menumpang ke rumah kerabatnya.
Tapi tak berhenti di situ. Pada 15 Agustus 2025, pihak S dan
Y tiba-tiba memindahkan barang-barang Elina tanpa sepengetahuan
pemilik menggunakan dua mobil pickup ke tempat yang tidak diketahui.
“Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk dan beberapa hari kemudian
kita juga ada bukti, ada yang mengangkut barang tersebut dengan
pickup, barang-barang tersebut enggak tahu dipindahkan ke mana, tanpa
konfirmasi dari penghuni rumah,” kata dia.
Selang sehari kemudian, pihak S dan Y mendatangkan alat
berat, untuk merobohkan rumah Elina hingga rata dengan tanah. “Terus
setelah itu dapat alat berat, ada di sana dan rumah tersebut sekarang
menjadi rata,” kata dia.
Menurut Wellem, perobohan bangunan itu ilegal dan melanggar
karena dilakukan tanpa melalui perintah pengadilan. Namun setelahnya,
muncul keterangan akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya
Dedy Wijaya oleh S pada 24 September 2025.
Padahal menurutnya, kliennya sama sekali tak pernah menjual
rumah warisan kakanya tersebut. Pada 23 September 2025 Elina juga
melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah tersebut
masih atas nama Elisa Irawati.
Wellem mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke
kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA
TIMUR pada 29 Oktober 2025. Dalam tahap awal, pihaknya melaporkan para
terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan
perusakan secara bersama-sama. “Jadi di sini saya tegaskan ya kita
melaporkan mengenai eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,”
ujarnya.
Nenek Elina sendiri berharap kepolisian menindak tegas para
pelaku. Ia juga meminta rumahnya yang dirobohkan itu diganti, serta
dokumen dan barang-barangnya dapat kembali. “Bisa kembali
dokumen-dokumen dan barang-barang nenek. Ya minta ganti rugi,” kata
Elina.
Respons wakil walkot Surabaya Armuji
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya
Armuji. Ia menemui Elina. Ketua DPC PDIP Surabaya ini pun menyarankan
agar perkara ini segera ditangani pihak Polda Jatim. “Kan ini kasusnya
sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut
tuntas,” kata Armuji
Armuji juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak
tegas anggota ormas yang diduga melakukan tindakan pengusiran dan
kekerasan terhadap Elina. “Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak
tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada
keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan
mengecam saudara semuanya ini,” ujarnya.
Polda Jatim sendiri mengaku sudah menindaklanjuti laporan
dugaan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama yang
dialami oleh Elina. Sebanyak enam saksi sudah diperiksa. “Iya sudah
ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan
pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Jules Abraham Abast, tulis cnni. (harun-01)
