Jakarta, hariandialog.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut Pangaribuan menyoroti
proses mekanisme restorative justice. Luhut meminta agar legislator
berhati hati menggarap pengaturan mekanisme restorative justice dalam
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum
(RDPU) dengan agenda masukan RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di gedung
parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025..
“Yang berkaitan dengan ini mungkin harus hati-hati mengenai
RJ, Restorative Justice. Ya, RJ. Memang restorasi itu bagus. Tapi
kalau tiba-tiba ujug-ujug mekanisme yang diatur, mesinnya belum tahu
mesinnya yang mana kok mekanisme sudah diatur. Itu yang ada dalam
RUU. Mudah-mudahan itu bukan belum resmi ya,” kata Luhut
Dia mengingatkan bahwa norma hukum publik dan privat
berbeda. Menurutnya, jika hukum pidana publik tiba-tiba diputuskan
restorative justice, maka itu akan merusak fondasi hukum. “Harus kita
ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan
norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana
itu didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” jelasnya.
“Nah, sementara dalam RUU saya lihat itu sudah langsung
mekanisme RJ di penyidikan, penuntutan gitu. Saya kira secara konsep
itu keliru,” lanjutnya, tulis dtc. (mahar-01).
