Bandung, hariandialog.co.id. — Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Buky
Wibawa Karya Goena mengatakan seluruh fraksi dan pimpinan telah
menyepakati evaluasi berbagai tunjangan termasuk perumahan para wakil
rakyat. “Kami sudah rapat terkait isu yang belakangan ini ramai
diperbincangkan (tunjangan perumahan dan beragam tunjangan Anggota
DPRD Jawa Barat). Dalam rapat hadir pimpinan, wakil ketua dan ketua
fraksi dan semuanya bersepakat tunjangan perumahan akan dievaluasi,”
kata Buky saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat, 12 September 2025,
dikutip Antara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ
Iswara, mengatakan pihaknya segera mendatangi Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait evaluasi tunjangan anggota
dewan khususnya perumahan yang menjadi polemik di masyarakat.
Menurut Iswara, momen evaluasi ini dinilai tepat sebab,
bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat yang sedang
dalam penilaian Kemendagri.
Iswara mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian, bahwa seluruh tunjangan perumahan yang didapatkan oleh
anggota DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota seluruh Indonesia akan
dievaluasi.
Disinggung soal kapan hasil evaluasi tersebut, Iswara
mengungkapkan hal itu menunggu semua daerah menyerahkan usulan
evaluasi ke Kemendagri.
Iswara menyebut tunjangan rumah yang selama ini diterima
anggota dewan, memang bagian dari belanja APBD, sehingga evaluasi
menjadi kewenangan Kemendagri. Iswara mengungkapkan dalam unit
pendapatan anggota DPRD Jabar, tunjangan perumahan bagi pimpinan
sebesar Rp64 juta dan bagi anggota Rp62 juta.
Nilai tersebut sebelum dipotong pajak progresif sebesar 30
persen, sehingga tunjangan perumahan yang diterima disebutnya sekitar
Rp44,4 juta. “Dalam undang-undang disebutkan setiap anggota dewan
berkedudukan di Ibu Kota provinsi, sementara anggota DPRD Jawa Barat
tidak punya rumah dinas. Di dalam aturan disebutkan bahwa setiap
anggota DPRD wajib berkedudukan di Kota Bandung, jadi itulah hak
Anggota DPRD sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017. Jadi, kata lain itu yang legal DPRD Jawa Barat terima,”
kata Iswara.
Iswara mengatakan Kemendagri merupakan pembina dalam hal
pengelolaan keuangan daerah, sehingga Kemendagri yang bisa mengizinkan
DPRD Jabar untuk menganggarkan, begitu sebaliknya jika tak diizinkan
maka dicoret atau tidak disetujui anggarannya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Jabar Dodi Sukmayana mengaktan
angka Rp62 juta yang diperuntukkan bagi tunjangan perumahan kepada
setiap anggota DPRD bukanlah uang bersih. “Itu ada hitungan dari
ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta.
Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30
persen,” jelasnya, Sabtu (6/9) seperti dikutip dari detikJabar.
Dodi menegaskan dasar penetapan tunjangan perumahan bukan
keinginan dewan, melainkan merujuk pada aturan pemerintah pusat yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. “Jadi, angka Rp44 juta itu
bukan berdasarkan keinginan dewan. Ditambah pajak, jadilah Rp62 juta,”
ujarnya, tulis cnni. (lumsim-01)
