Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar
Nur Dewata menyatakan KY memerlukan penguatan kewenangan, seperti hak
eksekutortial dalam memberikan sanksi ringan dan sedang yang mengikat
kepada hakim, pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung (MA) terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim, serta memperoleh informasi dari
lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.
“Selain itu, KY juga membutuhkan peranan kampus untuk
memberikan masukan dan usulan dalam rangka mendukung proses revisi UU
KY guna penguatan kewenangan dan kelembagaan yang saat ini sedang
berproses,” ujar Mukti Fajar, dalam keterangan tertulis yang diterima
InfoPublik, Senin (21/11/2022) seperti ditulis infopblik.
Mukti Fajar menambahkan KY juga membutuhkan penguatan
kelembagaan, seperti adanya deputi setingkat eselon I yang bersifat
teknis, penguatan status Penghubung KY untuk menjadi kantor perwakilan
KY di daerah, serta diberikannya hak imunitas terhadap Anggota KY
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Lanjut Mukti Fajar, tema kegiatan ini diperlukan dalam
rangka menambah wawasan dan pengetahuan para mahasiswa untuk ikut
serta membantu KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat dan perilaku hakim.
Anggota KY Siti Nurdjanah, menjelaskan wewenang dan tugas
KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Terkait seleksi calon hakim agung dan
calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA, Nurdjanah
menjelaskan bahwa seleksi mencapai tahap pengumuman hasil seleksi
kualitas.
Terkait tugas lainnya, Nurdjanah menambahkan KY juga
mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim dalam hal peningkatan
layanan kesehatan dan fasiltas rumah dinas untuk hakim di daerah.
(bing).
