Jakarta, hariandialog.co.id.- “Maaf berkas perkara Yayasan Aksi
Cepat Tanggap dari Kejaksaan Agung. Jadi kami diwilayah hanya
diikutkan menjadi tim Jaksa Penuntut Umum. Sehingga pemberkasan dan
penyusunan dakwaan tidak diikutsertakan,” kata salah seorang jaksa
wilayah menanggapi tidak adanya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
atau TPPU.
Sebenarnya, menurut sumber tersebut, disamping Pasal
378 dan 372 KUHP, sudah tepat diikutsertakan TPPU untuk kasus
tersebut. Pasalnya, PPATK menduga dana yang dikelola Yayasan ACT
bersifat business to business. Jadi dana yang dihimpun tidak langsung
disalurkan ke pihak yang membutuhkan, melainkan dikelola dalam bisnis
terlebih dahulu. “Jadi jelas pernyataan dari PPATK tersebut yang
dananya terlebih dahulu dibisniskan. Disini jelas ada pencucian yang
karena dipergunakan terlebih dahulu sebelum disalurkan,” lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa total dana yang diterima oleh ACT
dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang
telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34
miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dan hal ini
diungkapkan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf
saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25-07-2022).
Menaggapi kekesalan jaksa wilayah yang tidak menempatkan
TPPU kepada para terdakwa dari Yayasan ACT, salah seorang hakim ketika
diajak bincang-bincang bahwa bila ditemukan dipersidangan ada mengarah
ke TPPU masih bisa dipidanakan lagi. “Jadi tidak selamanya kasus TPPU
itu berbarengan dengan pasal pidana lainnya seperti Pasal 378 dan atau
Pasal 372 dan atau pasal pidana lainnya. Jadi masih bisa dikemudian.
Tapi apakah mau penegak hukum baik Polisi maupun Kejaksaan,” kata sang
hakim itu.
Memang, tidak seharusnya sejalan di dalam satu berkas
tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan Tindak Pidana Pencucian
Uang atau TPPU. “Jadi bisa menyusul kemudian apakah setelah diputus
Pasal 378 atau 372 itu atau diikuti setelah masuk berkas pidana asal
atau awal. “Kan kalau tidak salah setelah masuk dana itu ke kas
Yayasan ACT pihak pengurus menyimpannya ke salah satu Bank. Kan di
bank tersebut mendapatkan bunga. Jadi bunga itukan masuk dalam kolom
keuntungan. Jadi sangat bisa TPPU untuk kasus ACT,” terang sang hakim.
(tob).
