Semarang, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung telah menerbitkan
beberapa regulasi payung dalam rangka membangun sistem peradilan
elektronik sebagai implementasi dari amanat Cetak Biru Pembaruan
Peradilan 2010- 2035.
Proses digitalisasi di Mahkamah Agung berkaitan dengan
teknis penanganan perkara menyangkut pelayanan hukum kepada para
pencari keadilan. Salah satu agenda penting dalam reformasi peradilan
adalah transformasi teknologi di bidang penyelenggaraan tugas-tugas
peradilan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.
M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Negeri
Semarang pada hari Selasa, 22 November 2022 bertempat di Gedung
Serbaguna lantai 3 Fakultas Hukum UNNES Semarang.
Prof. Syarifuddin menyampaikan bagaimana perjalanan
proses transformasi Mahkamah Agung dari sistem peradilan konvensional
menuju ke sistem peradilan elektronik.
Pada tanggal 29 Maret 2018 Mahkamah Agung menerbitkan Perma
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara
Elektronik. Perma tersebut merupakan bentuk terobosan yang dibuat oleh
Mahkamah Agung, mengingat tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya
para pencari keadilan untuk dapat menjalani proses berperkara secara
lebih sederhana, cepat dan murah.
Lebih lanjut setelah regulasinya terbentuk, Mahkamah Agung
meluncurkan aplikasi E-Court yang berjalan pada 4 fitur utama, yaitu
e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigation. Dengan layanan fitur
tersebut, para pihak tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk
mendaftarkan perkaranya, namun cukup menggunakan HP atau komputer yang
terhubung dengan jaringan internet, sehingga dari mana saja bisa
mendaftarkan perkaranya ke pengadilan, tutur mantan Ketua Kamar
Pengawasan Mahkamah Agung.
Hadirnya sistem peradilan elektronik (e-Court) ditujukan
dapat mengurangi keluhan utama masyarakat atas pelayanan peradilan,
seperti prosesnya yang rumit, waktu yang diperlukan sangat lama, dan
biayanya mahal. Selain itu, dalam sistem peradilan konvensional
pertemuan antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan tidak
dapat dihindari, sehingga terbuka lebar adanya peluang untuk
terjadinya penyimpangan oleh aparatur peradilan. “Dengan terbentuknya
regulasi dan perangkat aplikasi bagi pelaksanaan sistem peradilan
elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkatan peradilan,
maka sesungguhnya impian untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia
yang modern sudah tinggal selangkah lagi.
Saat ini PR bagi Mahkamah Agung adalah berupaya untuk
melengkapi sarana IT, khususnya bagi satuan kerja pengadilan di
daerah-daerah terpencil, sehingga peradilan elektronik dapat berjalan
dengan baik pada semua pengadilan di seluruh Indonesia. “Semua itu
tentunya memerlukan anggaran yang besar karena Mahkamah Agung memiliki
lebih dari 900 satuan kerja di seluruh Indonesia, namun kita tetap
optimis bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat, semua tantangan dan
hambatan pasti akan ada jalan keluarnya”, ujar Guru Besar Diponogoro.
(hms/bing).
