Jakarta, hariandialog.co.id.- “Ketua Mahkamah Agung sudah
saatnya seperti situasi sekarang ini harus menerbitkan surat edaran
yang melarang para hakim main golf. Larang itu berlaku untuk semua
hakim baik di tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung,” kata
beberapa orang hakim yang ditemui baru – baru ini di Semarang, Jawa
Tengah.
Beberapa hakim yang tidak mau disebutkan namanya di
koran menyampaikan hal tersebut disela-sela istirahat malam, seusai
bertanding pada hari pertama. “Jadi moment sekarang yang Mahkamah
Agung sedang diobok-obok oleh penegak hukum dari Kuningan terkait
kasus suap perkara. Sudahlah yang kami muliakan membuat surat edaran
agar tidak ada lagi hakim main golf,” terang sang hakim dari tingkat
banding itu.
Terus terang, sebut rekannya dari hakim tingkat
Banding asal kontingen daerah Sumatera, bahwa olah raga yang boleh di
lingkungan Mahkamah Agung hingga ke bawahnya hanya ‘TENNIS”. Malah
olah raga tennis lapangan lebih baik dan tanpa biaya. “Coba kalau
tennis, cuma nangsih uang tip ke anak bola saja, cukup. Sementara
kalau main golf biaya yang dikeluarkan diantaranya transportasi ke
lapangan, bayar kadi, dan terkadang ada permainan uang alias taruhan.
Apa berani hakim di tingkat pertama yang bayar Hakim Agung, kan tidak.
Kalau main apakah berani hakim tingkat pertama mengalahkan Hakim
Agung, kan tidak,” tutur sang hakim yang terus terusan masih diseputar
jauh dari Ibu kota karena tidak mau main golf.
Disamping itu, lanjut salah seorang hakim asal
kontingen Kalimantan sangat setuju bila hanya olah raga yang
dilegalkan di lingkungan Mahkamah Agung hanya Tennis dan melarang main
golf. “Coba kalau main golf teman-teman hakim harus meninggalkan
keluarga yang hanya liburnya Sabtu dan Minggu setengah hari. Kalau
tugasnya jauh dari keluarga dan pada saatnya pulang kampung, eh ngak
bisa karena ada ajakan melalui pesan wa main golf. Kan ini sudah
merusak keharmonisan keluarga. Jadi apapun alasannya main golf harus
dibubarkan,” terang sang hakim yang berpostur tubuh tinggi besar itu
Sementara hakim dari wilayah Nusa Tenggara Barat
menyebutkan, bahwa bila diteruskan dan diizinkan main golf tidak
tertutup kemungkinan pihak KPK akan turun tangan menyelidiki sumber
dana untuk sewa lapangan dan lain lainnya termasuk biaya penginapan
para pemain. “Kalau bawahan hakim ditingkat pertama apakah PN atau PA
yang mengambil alih pembayaran mulai dari lapangan golf, hotel tempat
menginap, kendaraan menuju lapangan golf serta kady maupun makan minum
selama di lapangan, apakah bukan gratifikasi dari bawahan ke atasan.
Begitu juga kalau yang bayarin pengusaha atau pengacara inikan juga
sudah masuk ranahnya suap. Jadi jangan memaksakan zona integritas
(ZI), wilayah bebas korupsi dan WWBM, kalau masih ada permainan
golf,” paparnya. (tob).
