Skip to content
Juli 29, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Ketua Majelis Hakim Tipikot Effendi: Kenal Baik Dengan Terdakwa Kasus Suap
  • Hukum dan Kriminal

Ketua Majelis Hakim Tipikot Effendi: Kenal Baik Dengan Terdakwa Kasus Suap

Harian Dialog Oktober 23, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  — Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Effendi, terlihat menangis saat memimpin sidang yang mengadili hakim
nonaktif Djuyamto dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap berkaitan
dengan pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah (Crude
Palm Oil/CPO).
        Effendi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara itu
mengaku kasus yang menyeret hakim nonaktif Djuyamto dkk itu menjadi
persidangan yang berat untuk dirinya.
         Pasalnya, kata dia, harus mengadili koleganya sesama hakim.
Bukan hanya itu, Effendi pun mengaku punya hubungan pertemanan dengan
beberapa terdakwa di depan meja hijau tersebut. “Selama saya jadi
hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata hakim Effendi di
ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) sore.
         Effendi mengatakan mengenal baik terdakwa Muhammad Arif
Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
         Katanya, dia dan Arif pernah sama-sama dinas di Provinsi
Riau. Ketika itu Effendi sebagai Ketua PN Dumai, sedangkan Arif
sebagai Ketua PN Pekanbaru.
          Selain itu, Effendi mengaku sama-sama merintis karier hakim
bersama terdakwa dan pernah mengikuti pendidikan kilat (diklat)
berbarengan pula. “Kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun
1996 SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul,
sekarang menjadi pusdik. Kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada
waktu itu. Kita sama-sama dua minggu di marinir, pendidikan dasar
kemiliteran, jalan kaki dari Sawangan ke Cilandak, berenang. Kalau
pandai berenang tetap harus dibenamkan oleh marinir di Ancol,” tutur
hakim Effendi.
         “Dan hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini kita
ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan, dan jujur
secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini,”
sambungnya seraya menangis.
          Sementara terhadap terdakwa lain seperti hakim nonaktif
Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,
Effendi hanya tidak percaya harus bertemu pada saat rekan seprofesinya
menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. “Jadi, jujur, inilah beban
perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan
teman-teman saya,” kata dia.
        “Kenapa ini kok bisa terjadi?” lanjutnya menyatakan
ketidakpercayaan atas siapa yang ada di depan meja hijau.
         Djuyamto dkk yang duduk di kursi terdakwa lantas memberi
alasan menerima uang dari pengacara korporasi yang kasusnya sedang
diadili.

Dalam keterangannya, seluruh terdakwa pada pokoknya mengakui kesalahan
tersebut, dan akan bertanggung jawab atas hal itu. “Saya tidak akan
menyalahkan siapa-siapa, saya lah yang menghancurkan… ,” tutur
Djuyamto lalu mengambil jeda meneruskan kalimat karena menahan tangis.
         “Mohon izin Yang Mulia, saya lah yang menghancurkan karier
saya sendiri, saya tidak menyalahkan siapa-siapa, saya
bertanggungjawab atas semua kesalahan yang saya lakukan, dan saya siap
menjalani hukuman,” sambungnya.
          Djuyamto dan empat terdakwa lain akan menghadapi sidang
tuntutan pidana pada Rabu pekan depan.
         Sebelumnya, majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas
terhadap terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group
dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah
atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 didakwa menerima
suap senilai Rp21,9 miliar.
          Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim
anggota yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
         Total suap untuk putusan lepas perkara tersebut sejumlah Rp40
miliar. Tindak pidana itu juga melibatkan mantan Wakil Ketua PN
Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN
Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Arif dan Wahyu dilakukan penuntutan dalam
berkas terpisah. “Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai
dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika
atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan
dalam sidang.
          Penerimaan uang suap
Terdapat dua kali penerimaan terkait tindak pidana ini. Pertama
berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara
Rp8.000.000.000.
         Wahyu disebut menerima dalam pecahan US$ senilai
Rp800.000.000, Arif Nuryanta menerima dalam pecahan US$ setara
Rp3.300.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai
Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$
senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai
Rp1.100.000.000.
         Sedangkan penerimaan kedua dalam bentuk US$100 sebesar
US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000.
         Rinciannya Wahyu menerima US$100.000 atau senilai
Rp1.600.000.000, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai
Rp12.400.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000,
Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali
Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.

          Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Ariyanto,
Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i selaku advokat atau
pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group,
Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
         Adapun uang suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan
terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas.
          Djuyamto dkk pada akhirnya menjatuhkan vonis lepas atau
ontslag van alle recht vervolging.
          Namun, dalam persidangan, Djuyamto dkk menepis tudingan
tersebut. Mereka mengklaim penerimaan uang dimaksud tidak berkaitan
dengan putusan lepas.
        Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6
ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP, tulis cnni.  (bing-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 149

Post navigation

Previous: BBM Jenis Solar Bercampur Air
Next: Rapat Paripurna DPRD OKI Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Bupati Pemalang

Harian Dialog Juli 29, 2026
b54b3fea-07e0-4dbf-a98f-00a0867e1aab
  • Hukum dan Kriminal

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir

Harian Dialog Juli 29, 2026
  • Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Bupati Pemalang 

Harian Dialog Juli 29, 2026

Berita Lainnya

95dff404-d8a0-4237-b29c-7c85299d602c
  • Serba Serbi

PRSU Patut Diacung Jempol, Tampilkan Talenta Lokal Di Panggung Utama

Harian Dialog Juli 29, 2026
2787c438-c233-4868-9825-c30c93da2342
  • Berita Daerah

Sertifikasi Benih Dongkrak Nilai Jual Hasil Pertanian, Petani Sumut Diajak Daftar ke UPTD SBTPH

Harian Dialog Juli 29, 2026
55c99816-dde4-42cc-a3b5-27393f2b58b6
  • Berita Daerah

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

Harian Dialog Juli 29, 2026
  • Ibukota

Bambang Myanto Lolos Calon Hakim Agung

Harian Dialog Juli 29, 2026

Olahraga

95f13914-9984-41a0-9fcd-04a38130c06a
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Harian Dialog Juli 27, 2026
JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN ec17f0e7-0aa1-40ae-afa0-7812ab70d558
  • Olahraga

JUDIT POLGAR TOLAK TAWARAN JADI PRESIDEN

Juli 27, 2026
Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3 1000031968
  • Olahraga

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara 3

Juli 26, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Pemerintah Menerapkan Efesiensi Biaya Pengobatan

Harian Dialog Juli 27, 2026
Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih 1000032054
  • Kesehatan

Tak Perlu ke LN, RSU Haji Medan Solusi Layanan Kesehatan Canggih

Juli 27, 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat 1000028855
  • Kesehatan

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Juli 16, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

250af527-0b47-40ca-8282-a2370c3ba78c
  • Kesra

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026,Terpilih 77 dari 5.273 Peserta

Harian Dialog Juli 24, 2026
Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan 0-12
  • Kesra

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Juli 21, 2026
Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026 1000029653
  • Kesra

Daftar Hak Cipta dan Merek Bisa di PRSU 2026

Juli 19, 2026

Pendidikan

50108c46-c488-4759-aaaf-3e941d29cd08-1024x683.jpg
  • Pendidikan

Danish Akhirnya Bisa Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

Harian Dialog Juli 28, 2026
Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027 0-15
  • Pendidikan

Kiprah Mahasiswa Undip di Kancah Dunia: Tim Antawirya Undip Amankan Tiket Shell Eco-marathon Global Championship 2027

Juli 27, 2026
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan 795443d2-f8e7-4c4a-b286-ae577f565eb9
  • Pendidikan

Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Juli 22, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.