Jakarta, hariandialog.co.id.- — Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Effendi, terlihat menangis saat memimpin sidang yang mengadili hakim
nonaktif Djuyamto dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap berkaitan
dengan pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah (Crude
Palm Oil/CPO).
Effendi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara itu
mengaku kasus yang menyeret hakim nonaktif Djuyamto dkk itu menjadi
persidangan yang berat untuk dirinya.
Pasalnya, kata dia, harus mengadili koleganya sesama hakim.
Bukan hanya itu, Effendi pun mengaku punya hubungan pertemanan dengan
beberapa terdakwa di depan meja hijau tersebut. “Selama saya jadi
hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata hakim Effendi di
ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) sore.
Effendi mengatakan mengenal baik terdakwa Muhammad Arif
Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Katanya, dia dan Arif pernah sama-sama dinas di Provinsi
Riau. Ketika itu Effendi sebagai Ketua PN Dumai, sedangkan Arif
sebagai Ketua PN Pekanbaru.
Selain itu, Effendi mengaku sama-sama merintis karier hakim
bersama terdakwa dan pernah mengikuti pendidikan kilat (diklat)
berbarengan pula. “Kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun
1996 SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul,
sekarang menjadi pusdik. Kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada
waktu itu. Kita sama-sama dua minggu di marinir, pendidikan dasar
kemiliteran, jalan kaki dari Sawangan ke Cilandak, berenang. Kalau
pandai berenang tetap harus dibenamkan oleh marinir di Ancol,” tutur
hakim Effendi.
“Dan hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini kita
ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan, dan jujur
secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini,”
sambungnya seraya menangis.
Sementara terhadap terdakwa lain seperti hakim nonaktif
Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,
Effendi hanya tidak percaya harus bertemu pada saat rekan seprofesinya
menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. “Jadi, jujur, inilah beban
perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan
teman-teman saya,” kata dia.
“Kenapa ini kok bisa terjadi?” lanjutnya menyatakan
ketidakpercayaan atas siapa yang ada di depan meja hijau.
Djuyamto dkk yang duduk di kursi terdakwa lantas memberi
alasan menerima uang dari pengacara korporasi yang kasusnya sedang
diadili.
Dalam keterangannya, seluruh terdakwa pada pokoknya mengakui kesalahan
tersebut, dan akan bertanggung jawab atas hal itu. “Saya tidak akan
menyalahkan siapa-siapa, saya lah yang menghancurkan… ,” tutur
Djuyamto lalu mengambil jeda meneruskan kalimat karena menahan tangis.
“Mohon izin Yang Mulia, saya lah yang menghancurkan karier
saya sendiri, saya tidak menyalahkan siapa-siapa, saya
bertanggungjawab atas semua kesalahan yang saya lakukan, dan saya siap
menjalani hukuman,” sambungnya.
Djuyamto dan empat terdakwa lain akan menghadapi sidang
tuntutan pidana pada Rabu pekan depan.
Sebelumnya, majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas
terhadap terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group
dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah
atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 didakwa menerima
suap senilai Rp21,9 miliar.
Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim
anggota yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Total suap untuk putusan lepas perkara tersebut sejumlah Rp40
miliar. Tindak pidana itu juga melibatkan mantan Wakil Ketua PN
Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN
Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Arif dan Wahyu dilakukan penuntutan dalam
berkas terpisah. “Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai
dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika
atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan
dalam sidang.
Penerimaan uang suap
Terdapat dua kali penerimaan terkait tindak pidana ini. Pertama
berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara
Rp8.000.000.000.
Wahyu disebut menerima dalam pecahan US$ senilai
Rp800.000.000, Arif Nuryanta menerima dalam pecahan US$ setara
Rp3.300.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai
Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$
senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai
Rp1.100.000.000.
Sedangkan penerimaan kedua dalam bentuk US$100 sebesar
US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000.
Rinciannya Wahyu menerima US$100.000 atau senilai
Rp1.600.000.000, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai
Rp12.400.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000,
Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali
Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.
Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Ariyanto,
Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i selaku advokat atau
pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group,
Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Adapun uang suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan
terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas.
Djuyamto dkk pada akhirnya menjatuhkan vonis lepas atau
ontslag van alle recht vervolging.
Namun, dalam persidangan, Djuyamto dkk menepis tudingan
tersebut. Mereka mengklaim penerimaan uang dimaksud tidak berkaitan
dengan putusan lepas.
Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6
ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP, tulis cnni. (bing-01)
