Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan pengujian materi Pasal 30C Undang-Undang (UU) Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ihwal kewenangan Jaksa
dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan
Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 yang dihadiri seluruh hakim konstitusi,
Kamis (26/9/2024), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. “Menolak
permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo,
Kamis (26-09-2024)..
Permohonan perkara ini diajukan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan
Hartati. Para Pemohon mempersoalkan kewenangan jaksa untuk melakukan
upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021
yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan,
penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK dalam perbaikan permohonan
tidak memiliki keterkaitan dengan substansi norma yang dimohonkan.
Sebab, norma a quo berkaitan dengan kewenangan Mahkamah untuk meminta
keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki urgensi dan relevansi
dalam perkara pengujian undang-undang.
Karena itu, kata dia, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK
haruslah dikesampingkan. Pasalnya, jelas dia, hal tersebut berkaitan
dengan ketidakterpenuhan syarat formal dalam pengajuan permohonan di
Mahkamah Konstitusi. “Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
lebih lanjut terhadap pengujian norma a quo,” kata Enny tulis tirto.
Melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023, MK mengatakan
penambahan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan dengan disisipkannya Pasal 30C
huruf h UU 11/2021 telah menambah kewenangan kejaksaan, yaitu
kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang
jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
MK menilai penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK
terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum.
Saat ini, MK belum menemukan alasan konstitusional yang kuat dan
mendasar untuk mengubah pendirian sebelumnya, sehingga berkenaan
dengan upaya hukum PK oleh jaksa harus mengikuti putusan Mahkamah
dimaksud.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal
30C huruf h UU 11/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum. (bing-01)
